Fasilitasi dan Monev kegiatan Orientasi TPK Tahun 2023 Tingkat Kecamatan/Kelurahan

Kepala UPT Balai Diklat KKB Garut Mayang Mariana, S.Psi, M.Si dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023) mengatakan bahwa dalam rangka mencapai target nasional yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi dimana Nasional Prevalensi Stunting yang harus dicapai sebesar 14%, maka pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) yaitu pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) dan surveilans keluarga berisiko stunting. Salah satu aspek strategis dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah pendampingan keluarga berisiko Stunting oleh Kader Pendamping. 

Mayang menyampaikan, untuk mendukung proses pendampingan keluarga berisiko Stunting di lini lapangan, BKKBN bersama mitra Kementerian/Lembaga terkait akan membentuk 600.000 Tim Pendamping Keluarga. Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah sekelompok orang yang terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB Desa yang melaksanakan pendampingan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi bantuan sosial serta surveilans/ pengawasan/pengamatan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting yang bertujuan meningkatakan akses informasi dan pelayanan keluarga dan/atau keluarga berisiko stunting dengan sasaran prioritas calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan balita usia 0-59 bulan.  Sesuai dengan definisi tersebut, sasaran utama pada pelaksanaan pendampingan keluarga ini calon pengantin, ibu hamil, ibu pasaca salin, ibu menyusui dan anak usia 0-59 bulan yang beresiko stunting. Hal ini merupakan salah satu bentuk kebaruan dari sebelumnya dalam penanganan Stunting dengan dengan fokus utama penajaman intervensi ‘hulu’ dengan prioritas mencegah lahirnya anak stunting.

Selanjutnya Mayang juga menerangkan bahwa setelah Workshop Training of Fasilitator (TOF) Tim Pendamping Keluarga Tingkat Provinsi Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KKB pada beberapa waktu yang lalu, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat melalui UPT Balai Diklat KKB Garut telah melaksanakan Refreshing Training of Fasilitator (TOF) Tim Pendamping Keluarga Tingkat Kab/Kota Tahun 2023. Sebagai lanjutan dari rangkaian kegiatan tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat melaksanakan pendampingan dan monitoring Orientasi Tim Pendamping Keluarga Tahun 2023 Tingkat Kecamatan/Kelurahan.  UPT Balai Diklat KKB Garut sendiri pada tanggal 13-20 Maret 2023 ditugaskan untuk melaksanakan pendampingan dan monitoring di Kecamatan Cikelet dan Cibalong, Kabupaten Garut; Desa Karangjaya di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya; serta Kecamatan Banjar, Kota Banjar secara terpadu yang difasilitasi oleh fasilitator tingkat Provinsi dan Kecamatan serta UPT Balai Diklat KKB. Pendampingan dan monitoring bertujuan untuk meningkatkan efiensi dan efektifitas penyelenggaraan orientasi serta memastikan dapat tercapainya pembelajaran yaitu peserta dapat mengikuti, memahami dan mempraktekkan materi pembelajaran orientasi seperti konsep dasar stunting dan 1000 HPK, mekanisme kerja TPK, penggunaan aplikasi (elsimil), peran startegis kampung KB, serta aplikatif dari materi Komunikasi Antar Pribadi, terangnya.








*****




Posting Komentar

0 Komentar