Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat (tengah) memberikan arahan |
Keluarga merupakan unsur penting bagi bangsa dan negara. Generasi yang berkualitas untuk meraih bonus demografi pada tahun 2020-2035 tidak mungkin terwujud, jika : saat janin di dalam kandungan asupan gizi ibunya rendah; ketika asupan gizi balita tidak seimbang; selama usia sekolah mengalami kesulitan dalam belajar dan berprestasi; pada usia produktif kesulitan mendapatkan karir yang optimal karena kualitas hidup rendah dan terkena penyakit tidak menular akibat gaya hidup tidak sehat; serta ketika memasuki usia tua, terkena penyakit degeneratif.
Berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional (Susesnas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, jumlah lansia 23,4 juta jiwa (8,97 persen) dari total penduduk Indonesia. Pada 2025 diperkirakan mencapai 33,7 juta (11,8 persen) dan 2035 sebanyak 48,2 juta dari jumlah penduduk (15,8 persen).
Diklat Teknis Program KKBPK Bagi PLKB Non PNS Angkatan I 24-27 April 2019 |
Dengan jumlah Lansia yang semakin besar, menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mempersiapkan Lansia yang sehat dan mandiri sehingga nantinya tidak menjadi beban bagi masyarakat maupun negara, dan justru menjadi asset sumber daya manusia yang potensial.Meningkatnya populasi lansia ini membuat pemerintah perlu merumuskan kebijakan dan program yang ditujukan kepada kelompok penduduk lansia sehingga dapat berperan dalam pembangunan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Diskusi antar peserta |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia menetapkan, bahwa batasan umur lansia di Indonesia adalah 60 tahun ke atas. Berbagai kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, yang antara lain meliputi: 1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual seperti pembangunan sarana ibadah dengan pelayanan aksesibilitas bagi lanjut usia; 2) Pelayanan kesehatan melalui peningkatan upaya penyembuhan (kuratif), diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik; 3) Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya, kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus; 4) Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, seperti pelayanan administrasi pemerintah (Kartu Tanda Penduduk seumur hidup), pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah, pelayanan dan keringanan biaya untuk pembelian tiket perjalanan, akomodasi, pembayaran pajak, pembelian tiket rekreasi, penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus, mendahulukan para lanjut usia.
Lansia merupakan salah satu garapan BKKBN, agar manfaat Program KKBPK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya dibutuhkan tenaga lini lapangan yang handall dan kompeten diantaranya yaitu Tenaga Penggerak Desa (TPD). Oleh karena itu,dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan tenaga lini lapangan dalam Program KKBPK, maka Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat melalui Balai Diklat KKB Garut melaksanakan Diklat Teknis Program KKBPK bagi PLKB Non PNS Substansi Bina Keluarga lansia (BKL)
0 Komentar